perberdayaan masyrakat ditetapkan dengan keteria dimana kehidupan masyarakatnya masih bergantung pada hutan.priolitas masyrakat yang diberdayakan dalam suatu kegiatan bila masyrakat yang berada dilokasi sekitar kawasan hutan :
- hutan lindung yaitu kawasan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah
- hutan konservasi yaitu kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- hutan produksi, yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutanseperti budi daya tanaman dan lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar