Sabtu, 09 Mei 2009

KONVENSI KEANEKARAGAMAN HAYATI

Konvensi keanekaragaman hayati adalah perjanjian multilateral untuk mengikat negara peserta konvensi dalam menyelesaikan masalah-masalah global khususnya mengenai keanekaragaman hayati. Kovensi keanekaragaman hayati lahir sebagai wujud kekhawatiran umat manusia atas semakin berkurangnya nilai keanekaragaman hayati yang disebabkan oleh laju kerusakan keanekaragaman hayati yang cepat dan kebutuhan masyarakat dunia untuk memadukan segala upaya perlindungan bagi kelangsungan hidup alam dan umat manusia.
Indonesia meratifikasi kovensi keanekaragaman hayati melalui undang-undang nomor 5 tahun 1994 tentang pengesahan united nation convention on biological diversity ( konsvensi perserikatan bangsa-bangsa mengenai keanekaragaman hayati).
tujuan kovensi keanekaragaman hayati
  1. kovensi keanekaragaman hayati
  2. pemenfaatan komponen-komponen secara berkelanjutan
  3. pembagian keuntungan yang dihasilakan pendayaggunaan sumber daya genetika secara adil dan merata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar