Sabtu, 09 Mei 2009

BATU GAJAH MERUPAKAN PENINGGALAN SEJARAH

Cagar alam (CA) batu gajah adalah salah satu kawasan hutan yang ditetapkan sebagai kawasan suaka alam pada zaman pemerintahan Belanda dengan ZB Nomor : 14 tanggal 18 April 1924 dengan luas 0.80 Ha. Sebagai kawasan suaka alam sejak tahun 1924,CA. Batu gajah memiliki kekhasan beribadah pemeluk umat agama budha.
Lokasi ini secara atministrasi pemerintahan terletak pada desa pematang, kecamatan Tiga Dolok kabupaten Simalungun Propinsi Sumatra Utara.CA. Batu gajah dapat ditempuh dengan rute perjalanan Medan - Tebing tinggi - pematang Siantar - Tiga Dolok dan munuju lokasi (150km) dan juga dapat melalui rute medan - Brastagi-Kabenjahe-Merek-Tiga T|Runggu-Prapat-Tiga Dolok(200km).
Secara umum, kawasan ini terlihat tidak seperti kawasan konservasi karena ukuran yang sangat kecil yaitu 0.8 Ha, dengan fauna yang ada berupa jenis burung dan beberapa jenis satwa melata. Sedangkan flora yang berupa semak belukar, pinus, bomboo dan jenis pakis-pakisan.
secara umum, kawasan ini berbentuk dalam 6 undakan, dimana pada setiap undakan terdapat relief.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar