Sabtu, 09 Mei 2009

KUP ( KELOMPOK USAHA PRODUKTIF )

KUP merupakan wadah / lembaga yang dibentuk oleh masyarakat untuk menampung aspirasi / keinginan masyarakat itu sendiri dan bergerak dalam bidang usaha-usaha yang bersifat produktif dalam bidang kehutanan ( aneka usaha kehutanan ).
KUP adalah sarana untuk pengembangan usaha anggota kelompok dan pengembangan kelompok lainnya, sehingga KUP harus berada pada wilayah yang cocok untuk pengembanngan kelompok usaha sejenis laianya atau aneka usaha kehutanan umumnya.
KUP dipilih dari kelompok tani hutan yang sedang melaksanakan kegitan aneka usaha kehutanan, namun masih terdapat hambatan kecil dalam hal modal dan pemberdayaan masyarakat untuk pengembangan usahanya, mempunyai pengurus kelompok yang kompak dan berkeinginan untuk mengembangkan usaha anggotanya serta keinginan untuk membentuk dan menolong kelompok lainnya dalam mengembangkan usaha bidang kehutanan, antara lain:usaha kebun bibit desa, pelebahan, rotan, agroforestry,dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar